KPK Peroleh Bukti Tambahan Korupsi Depkes

Sumber :

VIVAnews - Kantor rekanan Departemen Kesehatan dua kali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan itu tidak sia-sia. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh dokumen-dokumen yang akan memperkuat pengusutan.

"Setelah kita geledah, ada sitaan dan akan jadi barang bukti yang memperkuat laporan," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Februari 2009.

Pada 24-25 Februari, penyidik menggeledah kantor PT Bhineka Usada Raya dan dua anak perusahaan PT Kimia Farma Trading. Penyidik juga sempat mendatangi Departemen Kesehatan, namun penggeledahan urung dilakukan.

Menurut Antasari, dokumen-dokumen yang diperoleh akan menambah bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat rontgen pada 2007 itu.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari, Antasari mengaku belum tahu perkembangan penyidikannya. "Belum sampai di situ," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, KPK sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daerah tertinggal.

Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar.

Komisi menduga penetapan harga alat kesehatan berupa rontgen ditentukan oleh rekanan yang dtunjuk. Selain itu, komisi juga menemukan adanya penggelembungan harga.

Selain kasus alat rontgen, komisi juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan obat pada 2005.