Abdul Hadi Djamal Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Antasari menjelaskan, Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap KPK pada Senin malam dan disusul dengan penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Abdul Hadi dan Darmawati diduga telah menerima uang dari Hontjo. Jumlahnya sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

"Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur," jelas Antasari.