Bapepam Longgarkan Aturan Minimum NAB

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melonggarkan aturan minimum nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp 25 miliar.

Kelonggaran tersebut merupakan antisipasi otoritas pasar modal pada masa krisis saat ini.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, kelonggaran merupakan permintaan dari manajer investasi. Otoritas pasar modal tidak mengumumkan kelonggaran secara formal, karena sudah membicarakannya dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

"Manajer investasi melaporkan kepada Bapepam, kemudian kami lihat dan (bila memenuhi syarat) kami izinkan," ujarnya.

Dia menambahkan, kelonggaran akan dikaji lagi saat krisis ekonomi berakhir. Namun, saat ini, menilai krisis masih berlangsung.