Patron Klien Hambat Pemberantasan Korupsi

Sumber :

VIVAnews - Pengaruh hubungan antara elit birokrasi dan pebisnis telah menciptakan budaya patron klien. Kekuatan ini dinilai dapat menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan.

"Selain faktor bobroknya moralitas penegak hukum, kendala juga karena adanya patron klien itu," kata Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas di sela lolakarya 'Peran Komisi Yudisial dan KPK dalam percepatan Reformasi Peradilan' di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Menurut Busyro, kendala dan hambatan pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan selama ini terletak pada faktor patron klien tersebut dengan segala implikasinya. "Ke depan diperlukan langkah konstitusional untuk memposisikan lembaga penegak hukum yang sepenuhnya bersifat independen," ujar Busyro.

Publik pun, lanjut Busyro, harus diberi wewenang untuk melakukan kontrol sosial atas rekruitmen pejabatnya melalui sistem keterwakilan. Ada program yang rigit dengan sangsi tegas apabila pejabat hukum terindikasi melakukan deponering kasus-kasus korupsi.

"Mengingat praktik korupsi semakin sistemik, endemik, dan dibangun dengan sinergisitas yang tinggi, maka tidak ada alternasi lain bahwa KPK dan KY perlu menjabarkan kerjasama yang ada dengan langkah-langkah operasional simultan," kata busyro.

Langkah-langkah itu, menurut Busyro, meliputi penguatan kelembagaan dengan mendorong presiden dan DPR untuk mempertegas sikap politiknya dalam pembahasan RUU pengadilan Tipikor dan RUU Komisi Yudisial.

Langkah ini, kata Busyro, dimaksudkan sebagai upaya merubah paradigma berpikir yang tidak memiliki postulat moral yang berintikan pada kejujuran. Dengan demikian, selain mengeliminasi pengaruh destruktif pola-pola kepatronan yang merusak aspek mentalitas, juga harus dibarengi pula dengan keterlibatan secara penuh elemen masyarakat dalam agenda percepatan reformasi peradilan.