Mahkamah Agung Tolak PK Rekanan DKP

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Direktur PT Tirta Kencana Wahana, Tirta Winata. Rekanan penyedia peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan itu tetap divonis enam tahun penjara.

"Permohonan PK-nya ditolak," kata MS Lumme, anggota majelis hakim ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Dia mengatakan pertimbangan majelis menolak upaya PK tersebut adalah tidak adanya bukti baru yang diajukan. "Tidak ada kekeliruan hakim," katanya.

Dia mengatakan pembacaan putusan ini dilaksanakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Harifin Andi Tumpa, dengan anggota MS Lumme, I Made Tarra, M. Hatta Ali, dan Hamrat Hamid. "Putusan dibacakan hari ini," kata MS Lumme.

Atas penolakan PK tersebut, Tirta tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Tirta juga haruskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp 2,355 miliar.

Pada 28 November 2006, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Tirta bersalah telah memberikan uang sebesar Rp 530 juta kepada pegawai DKP.

Atas tindakannya itu, Tirta dinyatakan melanggar sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tirta pun dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Tirta juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,185 miliar.