G20 Sepakat Produk Derivatif Harus Terdaftar

Sumber :

VIVAnews - Negara-negara yang tergabung dalam Group 20 (G20) sepakat menertibkan produk-produk derivatif. Produk yang dianggap salah satu pemicu krisis ini tidak bisa lagi bebas ditransaksikan.

"Dalam G20 akhirnya semua bersepakat produk semacam derivatif, hedge fund dan derivatif harus register," kata Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manau yang mewakili Indonesia dalam Working Group I dan II G20 di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin 16 Maret 2009.

Dijelaskan Hekinus, negara-negara sepakat tidak lagi dibenarkan produk derivatif yang tidak jelas asalnya. "Jadi semua instrumen semacam itu harus diregistrasi," katanya.

Sementara Menkeu Sri Mulyani menegaskan, negara G20 juga sepakat untuk membereskan sistem perbankan mereka dari aset-aset bermasalah. Sebab anjloknya perdagangan dunia dipengaruhi berfungsi atau tidaknya bank-bank. "Artinya sebelum lembaga keuangan atau bank-bank bisa disehatkan kembali, maka suasana, kontraksi ini pengaruhnya tidak akan bisa dihindari," katanya.

Konsekuensi dari itu semua, kata Menkeu, adalah menyelesaikan masalah perbankan dan non lembaga keuangan. Baik negara-negara Eropa atau pun Amerika yang saat ini kondisinya tidak sehat.

Untuk menyehatkan perbankan akan dilakukan sejumlah upaya seperti melakukan rekapitalisasi, injeksi dana, membersihkan aset dari aset bermasalah. "Jadi yang NPL harus dikeluarkan. Bagaimana mengembalikan kepercayaan dan fungsi lembaga keuangan. Sebelum ini jalan, maka mengembalikan perkonomian global sulit dilakukan," kata dia.