Si Miskin Gratis, Orang Biasa Rp 30 Juta

Sumber :

VIVAnews - Pengobatan jantung koroner di Indonesia makin terjangkau. Menurut Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, pemerintah telah membantu program balonisasi (ballooning) dan pemasangan ring (stenting) pada penderita jantung koroner.

Menurut Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, stent dan balloon masih diimpor dan merk yang beredar di Indonesia jumlahnya ratusan. "Harganya mahal, bisa 100 juta, kalau dipasang lima bisa Rp 500 juta," kata dia usai memberikan arahan dalam acara 'Revitalisasi Program Bantuan Alat Kesehatan Balloon and Stent' di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Senin 23 Maret 2009.

Harga tersebut tidak terjangkau, sehingga sehingga angka kematian akibat jantung koroner sangat tinggi. Maka, pemerintah membuat kebijakan dengan mengemas alat itu sehingga harganya lebih murah dan kualitasnya tetap bermutu.

Kabar baik pada masyarakat golongan miskin, pemerintah memberikan layanan itu secara cuma-cuma, sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah tidak gratis tapi diberikan dengan harga relatif terjangkau. "Orang miskin gratis tidak bayar, orang biasa 30 juta," kata Siti Fadilah.

Menurut Siti fadilah, belum semua rumah sakit bisa melaksanakan program ini. "Alat ini mahal, makanya saya berhak mengatur dokter yang menggunakan alat ini," tambah dia.

Saat ini hanya ada 14 rumah sakit penerima bantuan yaitu RS Jantung  Harapan Kita, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Adam Malik Medan, RS Dr Soetomo Surabaya, RS Dr Kariadi Semarang, RS Sardjito Yogyakarta, RS Sanglah Denpasar, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Dr M Djamil Padang,  RS Dr Moh. Hoesin Palembang, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, dan RSU H.A Wahab Sjahranie Samarinda.

Dokter, kata Siti Fadilah, harus memberikan keterangan yang jujur pada pasien, termasuk soal berapa biaya yang harus mereka bayar. Para dokter juga harus menyampaikan hak-hak masyarakat miskin apalagi sengaja menutup-nutupinya. "Yang jelas saya berikan gratis, ya gratis," kata dia.

Karena dokter dan alat diberikan pemerintah, maka dokter dilarang keras menggunakan produk selain kemasan dari pemerintah. Dokter, lanjut Siti Fadilah, dilarang mengejar komisi dari produk lain. "Ngono ya ngono tapi aja ngono (Begitu ya begitu tapi jangan sebegitunya), kalau rakyat tidak mampu jangan diberikan itu [produk mahal]," kata dia.