KPU Pakai Undian dalam Penetapan Calon

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menggunakan mekanisme undian dalam menetapkan calon legislatif terpilih yang memiliki jumlah suara pemilih sama. Mekanisme undian dilakukan sebagai opsi terakhir.

Hal itu dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, Senin 23 Maret 2009. Ia menjelaskan setiap partai politik yang lolos parliamentary threshold baru dapat diperhitungkan untuk masuk parlemen.

"Kalau ada jumlah suara caleg yang sama maka penetapan caleg itu berdasarkan lolos atau tidaknya melalui  BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)," ujar Andi. BPP ini dihitung di daerah pemilihan berdasarkan jumlah kursi yang disediakan dibagi dengan jumlah surat suara yang sah.

"Bagi caleg yang lolos BPP, dia dapat kursi," kata dia. Masalahnya, kata dia, jika ada satu kursi yang sisa sedangkan ada dua caleg memiliki suara sama dan tidak lolos BPP, "Ini bagaimana coba menyelesaikan," kata dia.

Oleh karena itu, KPU akan menggunakan mekanisme undian untuk menentukan pemenang satu kursi itu.

Namun, kepastian mekanisme ini, kata Andi, KPU akan mengeluarkannya melalui keputusan sebelum penetapan caleg terpilih. "Akan kita atur lagi. Dua partai memperoleh suara yang sama. Nanti ada mekanismenya," ujar Andi.

Ketentuan undian itu berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2009. Aturan mekanisme undian untuk penentuan calon anggota DPR RI diatur di Pasal 23 dan Pasal 24.