Sidang Perdana Lia Eden Digelar

Sumber :

VIVAnews - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa  Lia Eden atau Lia Aminuddin, pengagas agama Salamullah, akan digelar pada Selasa 24 Maret 2009 hari ini. Lia Eden akan menduduki kursi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga petugas dari Pengadilan Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.40 WIB sudah membawa Lia Eden dari tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Lia Eden dibawa dengan mobil tahanan B 8148 DR.

Pimpinan Komunitas Eden itu terlihat menggunakan jubah putihnya dan didampingi seorang wanita pengikutnya. Tidak ada pengawalan khusus dalam penjemputan Lia Eden dari Polda Metro Jaya.

Pantauan VIVAnews di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah telihat puluhan pengikut Lia Eden yang mengenakan pakain khas aliran itu. Sejumlah anak-anak dari aliran juga terlihat asik berlarian di sekitar ruang sidang.

Sidang rencanakan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, di ruang sidang 206 yang berada di lantai 2.

Lia Aminuddin ditangkap petugas Polda Metro Jaya Senin 15 Desember 2008. Penangkapan terhadap Lia Aminuddin dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB pagi

Pada 15 Desember 2008, Lia Aminuddin dan satu anggota "Kerajaan Tuhan" ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

Selebaran yang dianggap sebagai bentuk penodaan agama di buat sebanyak 1.000 lembaran oleh Komunitas Eden dan disebarkan ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta.

Lia Eden didakwa dengan pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.