Auditor BPK Tak Setujui Rekonstruksi

Sumber :

VIVAnews - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif, Bagindo Quirino, keberatan atas rekonstruksi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagindo merasa rekonstruksi itu hanya rekayasa.

"Semuanya rekayasa," kata Bagindo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Sebelumnya, KPK menggelar rekonstruksi di dua tempat, yakni Wisma Baja dan restoran Mbok Berek. Di Wisma Baja diperlihatkan adanya penyerahan Rp 250 juta dari Taswin ke Bagindo. Sedangkan di Mbok Berek, Taswin menyerahkan Rp 400 juta ke Bagindo. Dalam rekonstruksi ini, Bagindo tidak mengikutinya. Peran Bagindo dalam rekonstruksi digantikan petugas KPK.

Hilmar Hasibuan, selaku pengacara Bagindo, menjelaskan pergantian peran itu karena kliennya telah menolak mengikuti rekonstruksi sejak awal. "Ini karena Pak Bagindo tidak berada di tempat itu," ujarnya.

KPK menetapkan Bagindo sebagai tersangka karena diduga menerima uang atas jabatannya. Kuat dugaan uang tersebut diberikan guna memperlancar hasil audit BPK terhadap pengadaan alat bantuan kerja pada 10 Balai Latihan Kerja di Depnakertrans seluruh Indonesia.

Atas pemberian itu hasil audit menyebutkan tidak ada kerugian negara melainkan kesalahan prosedur dan keterlambatan pengiriman.

Atas tindakannya itu, Bagindo dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.