Paskah Batal Bersaksi untuk Aulia Pohan

Sumber :

VIVAnews - Paskah Suzetta batal diperiksa Jaksa Penuntut Umum. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu saat ini tengah melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah.

"Berdasarkan surat keterangan Paskah tengah memberikan penerangan tentang pengembangan daerah," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Kegiatan itu, kata Jaksa, dilakukan dibeberapa daerah antara lain Jawa Barat, Kalimantang Tengah dan Bali. Paskah rencananya akan bersaksi untuk empat terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Selain Paskah, Jaksa juga batal memeriksa mantan Anggota Dewan Anthony Zeidra Abidin. "Saksi sakit," kata dia.

Paskah diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus ini. Hamka Yandhu mengaku memberikan uang itu langsung dalam beberapa tahap. Namun, dalam persidangan kasus yang sama ia menyangkalnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Paskah dituding hadir dalam pertemuan di Hotel Le Meridien. Ketika itu Paskah meminta Gubernur BI Burhanuddin Abdullah untuk mengembalikan uang senilai Rp 31,5 miliar kepada KPK. Pernyataan tersebut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa terdapat kerugian negara.

Adapun Anthony terbukti telah menerima uang Rp 28,5 miliar dari Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Analis BI Asnar Ashari. Anthony bahkan menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Rusli sebagai uang diseminasi. Uang itu disimpan Rusli dan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketika kasus ini mulai disidik.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan
Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.