PBB: Penahanan Suu Kyi Melanggar Hukum

Sumber :

VIVAnews - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa penahanan pemimpin pro-demokrasi Myanmar (Birma), Aung San Suu Kyi, melanggar hukum internasional dan hukum Myanmar.

Berdasarkan opini itu, sebuah kelompok kerja di bawah Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta junta militer Myanmar segera membebaskan Suu Kyi.

"Hanya orang yang dapat mengancam keamanan yang dapat ditahan tanpa proses hukum," demikian dinyatakan kelompok kerja itu seperti dkutip laman stasiun televisi BBC.

Kelompok kerja PBB yang beranggotakan perwakilan dari Chili, Pakistan, Rusia, Senegal, dan Spanyol sebenarnya telah mengambil kesimpulan itu November 2008, namun baru mengumumkannya pekan ini.

Kelompok kerja tersebut menyatakan bahwa Suu Kyi ditahan dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Negara tahun 1975. Undang-undang itu mengatur bahwa perpanjangan masa tahanan hanya bisa dilakukan sebanyak lima tahun. Sementara Suu Kyi telah menghabiskan 13 dari 19 tahun terakhir dalam tahanan rumah.

"Jadi perpanjangan masa tahanan terakhir yang dilakukan tahun lalu bukan hanya melanggar hukum internasional tetapi juga hukum Birma," ujar kelompok kerja PBB.

Kelompok kerja PBB itu juga mempertanyakan penyebab Suu Kyi menjadi ancaman negara. Sebagian besar rekan Suu Kyi dari kubu demokrat juga ditahan junta militer.

Pekan lalu, penyelidik HAM PBB telah meminta Myanmar membebaskan 2.000 tahanan politik mereka. PBB juga meminta junta meninjau kembali penahanan Suu Kyi. Militer telah menguasai Birma sejak 1962.

Pernyataan PBB ini merupakan pernyataan sikap menentang penahanan Suu Kyi yang kelima sejak penahanan Suu Kyi dinyatakan ilegal dan melanggar Deklarasi Universal mengenai HAM pada 1992.

Para pengamat menilai langkah PBB kali ini tidak biasa karena organisasi ini tidak pernah menuduh negara anggotanya melanggar hukum domestik.

Penasihat hukum Suu Kyi di Washington, Jared Genser mengatakan kemungkinan besar junta militer tidak akan menuruti perintah PBB. Namun Genser berpendapat langkah PBB itu sangat penting.

"Langkah PBB ini dapat memaksa China dan Rusia yang selama ini terkesan melindungi junta untuk bersikap sepantasnya," ujar Genser.