Seharusnya Menteri Jadi Tersangka Lebih Dulu

Sumber :

VIVAnews - Made Astawa Rai menyatakan seharusnya kejaksaan menetapkan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai tersangka terlebih dahulu. Hal ini karena menteri lebih paham mengenai penggunaan anggaran pendidikan.

Menurut Astawa, dalam proyek penelitian di Kementerian PPDT, dirinya hanya berperan sebagai pengguna anggaran. Artinya, lanjut Astawa, dia hanya menerima limpahan dari Menteri PPDT untuk mengerjakan proyek tersebut. "Jika menteri melimpahkan, berarti dia paham betul soal ini," kata Astawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Maret 2009.

Astawa merupakan satu dari lima tersangka kasus penelitian fiktif yang menghabiskan anggaran Rp 4,4 miliar. Dana itu dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Guru Besar ITB itu diduga menerima Rp 500 juta.

Namun Astawa enggan berkomentar terkait adanya keterlibatan dari mantan Menteri Syaifullah Yusuf. "Itu tergantung pengadilan, karena beliau adalah pengguna anggaran, sedangkan kuasa pengguna anggaran belum jadi tersangka kok saya duluan yang menjadi tersangka," ujarnya.

Kasus bermula dari rencana Kementerian PPDT mempersiapkan data informasi spasial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar.

Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut Marwan, dana Rp 4,4 miliar anggaran penelitian, dibagi-bagi.