Abdul Hadi Ingin Bersaksi dengan Bebas

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Hadi Abdul Djamal meminta penyidik memberikan kondisi yang objektif baginya. Hal itu disampaikan Hadi melalui pengacaranya, Firman Wijaya.

"Supaya klien saya bisa memberikan keterangan dengan bebas," kata Firman usai mendampingi Hadi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 24 Maret 2009. Hadi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian Timur.  Uang yang diduga hasil suap, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta, disita penyidik.

Menurut Firman, seharusnya kliennya diperiksa sebagai saksi sehingga pemeriksaan bisa berkembang. "Kalau tersangka, ya sudah tidak bisa berubah keterangannya," kata dia.

Ia menilai ada perkembangan terbaru dalam pemeriksaan Hadi ini. Sebagian dari pemeriksaan itu, kata dia, sudah bisa diakses publik. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan pendalaman penyidikan dalam kasus itu.

Sementara itu, Firman juga meminta agar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu memberikan penjelasan pada publik soal perannya dalam pencairan dana stimulus untuk proyek itu.
 
"Keterlibatan dia di Four Seasons. soal apa, kita tungggu saja penyidikannya," kata Firman. Hadi ditangkap Senin 2 Maret 2009 bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan seorang pengusaha Hontjo Kurniawan.