Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan korban malpraktik Sisi C Chalik (47) terhadap rumah sakit Budhi Jaya Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai rumah sakit terbukti tidak hati-hati dan diperintahkan membayar Rp 792 juta pada Sisi.

Demikian putusan yang dibacakan hakim Aswan Nurcahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2009. Putusan ini sempat tertunda sampai tiga kali.

Hakim Aswan Nurcahyo memerintahkan pengelola rumah sakit membayar biaya material Rp 292 juta dan imaterial Rp 500 juta. 

Ditemui usai sidang, Sisi merasa lega dengan putusan itu. "Ternyata keadilan masih ada," kata dia sambil bersujud dan menangis.

Pengacara Sisi, Danuindriadi mengatakan siap jika tergugat, rs Budhi Jaya, mengajukan banding. Sementara, Rs Budhi Jaya yang diwakili Otman Karim tidak bersedia memberikan komentar soal putusan itu.

Sisi Chalik yang mengalami sakit berkepanjangan telah menjalani operasi pengangkatan tumor rahim (myoma) dengan laparaskopi di Rumah Sakit Budhi Jaya 16 Mei 2000. Selama sembilan tahun, ia membuang kotoran lewat perut.