"KPK Masih Selidiki Kasus Agus Condro"

Sumber :

VIVAnews - Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi karena laporan Agus Chondro yang tak kunjung diselesaikan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2009, komisi antikorupsi membantah dalil MAKI.

"Pemohon tak memiliki hak mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Yuliandi Tigor dalam sidang yang dipimpin Ahmad Yusak siang ini. Ditambahkan dia, pengadilan negeri juga tak punya kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya penghentian penyidikan.

"Pemohon [KPK] masih melakukan penyelidikan kasus ini, bukan penyidikan," tambah Yuliandi. Praperadilan MAKI, lanjut diam hanya berdasarkan asumsi. Sebab, kasus masih dalam penyelidikan dan komisi antikorupsi tak berhak mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

"Termohon minta pada majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon atas kasus Agus Condro," tambah Yuliandi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat 17 April 2009 dengan agenda replik dari pemohon.

Praperadilan ini diajukan MAKI karena somasi yang telah diajukan belum dijawab KPK. MAKI menduga kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan mantan legislator Agus Chondro dihentikan penyelidikannya.

Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.