"Penyelesaian Pidana Pemilu Hanya Hari Kerja"

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa penyelesaian hukum pidana pemilihan umum (pemilu) dilakukan dalam tujuh hari kerja.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2009. Kesepakatan itu, kata Harifin, diambil saat Jaksa Agung Hendarman Supandji mendatangi kantor Mahkamah Agung, kemarin.

Undang-Undang Pemilihan Umum, kata dia, meminta pengadilan mempercepat penyelesaian bagi pidana pemilu hanya tujuh hari. "Apakah ini termasuk hari libur atau tidak. Kalau ada tiga hari libur berturut-turut, bagaimana," kata Harifin yang mengungkapkan pembicaraan antara dirinya dengan Hendarman. "Dalam undag-undang tidak diatur soal ini."

Setelah melakukan pembahasan, kata dia, MA dan Kejaksaan sepakat untuk menetapkan tujuh hari itu hanya hari kerja saja. "Jadi, hari libur tidak dihitung," kata dia.

Selain membahas masalah pemilihan umum, Hendarman datangi MA sebagai bentuk silaturahmi kepada Harifin Tumpa sebagai Ketua MA baru.