Agung: Bila Ada Bukti, Itu Kewenangan KPK

Sumber :

VIVAnews – Ketua Parlemen, Agung Laksono, belum menerima laporan tentang penangkapan anggotanya, Abdul Hadi Jamal dari Fraksi Partai Amanat Nasional oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Abdul ditangkap karena diduga menerima suap dari proyek dermaga dan bandara di wilayah timur Indonesia.

“Tapi kalau memang ada dan sepanjang terbukti ada data-data akurat, itu kewenangan KPK melakukan pemeriksaan,” kata Agung di gedung Parlemen, Senayan, Selasa 3 Maret 2009.

Abdul Hadi Jamal ditangkap Senin 2 Maret 2009 malam. Selain dia, KPK juga menangkap pejabat Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.

KPK menduga pemberian uang itu untuk memuluskan keinginan mendapatkan proyek dermaga dan bandara.   

Agung berharap KPK tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus itu.