DBS Securities Dilaporkan ke Bapepam

Sumber :

VIVAnews - Nasabah PT DBS Vickers Securities lndonesia melaporkan perusahaan efek itu ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena diduga melakukan transaksi penjualan saham tanpa sepengetahuan investor. Perusahaan sekuritas asing itu dianggap tidak profesional dan tidak transparan.

Selain kepada otoritas pasar modal, nasabah DBS Vickers Indonesia itu juga akan melaporkan perusahaan sekuritas itu ke kepolisian.

Dedy Darmawan Jamin, nasabah DBS Vickers melalui kuasa hukumnya Agustinus Dawarja, dari Agustinus and Partner Law Firm, menduga tindakan yang dilakukan perusahaan efek itu melanggar hukum pasar modaL. Perbuatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan oleh trader DBS, Johnson dan kantor pusat DBS di Singapura.

Dedy adalah salah satu nasabah yang berinvestasi melalui DBS berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek reguler pada 13 Februari 2007. "Kami berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK," kata Agustinus dalam konferensi pers di Restoran Sarikuring, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.

Agustinus mengatakan, pelaporan tersebut bukan karena besarnya dana, namun pengingkaran kepercayaan. ApaLagi, DBS adalah perusahaan sekuritas asing. "Kalau masih ada korban serupa, mohon menghubungi kami, agar ini menjadi pelajaran berharga kepada sekuritas yang harus menjunjung tinggi kepuasan klien," ujar Agustinus.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Corporate Finance, Rusmin Kasim, mengaku belum mengetahui adanya pengaduan nasabah itu. "Terus terang kami belum tahu, karena belum ada panggilan dari Bapepam," ujar dia kepada VIVAnews.

Namun, pihaknya akan menyerahkan permasalahan itu kepada otoritas pasar modal. "Soal itu kami serahkan kepada otoritas untuk mengkajinya," kata dia.