Adrian Kiki Mulai Disidang di Australia

Sumber :

VIVAnews - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan, sudah menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Australia pada 16 Januari 2009.

"Tanggal 16 Januari sudah ada sidang dan nanti 24 Februari akan ada persidangan lagi," kata Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Januari 2009.

Menurut Mochtar, kejaksaan saat ini masih terus menjajaki untuk menyita aset milik bos PT Bank Surya itu. Namun, keputusan penyitaan masih tergantung proses persidangan. "Kalau pengadilan sudah memutuskan permohonan kita, berarti Adrian bisa dipulangkan dan tidak lagi menggunakan upaya hukum lain," jelasnya.

Adrian ditangkap Kepolisian Perth, Australia pada Jumat, 28 November 2008. Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Sampai saat ini, Adrian masih di Australia. Gagal menemui Adrian, Kejaksaan mengaku sudah melobi Kejaksaan Australia untuk mengekstradisi Adrian. Sebab, sidang ekstradisi di Australia makan waktu 2,5 tahun.