Kejaksaan Palopo Tahan 2 Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Maret 2009, menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading, Palopo.

Kedua tersangka itu Kepala Tata Usaha RSUD Palopo Zakaria Bijak dan rekanan pengadaan alat kesehatan, Muhammad Arwin.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Chaerul Amir mengatakan, kedua tersangka diperiksa sekitar 8 jam, dari pukul 09.00 - 16.00 WITA. Pelriksaan dilakukan di ruang kepala pidana khusus Kejari Palopo.

Keduanya kemudian di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Rampoang dengan mobil tahanan kejaksaan. "Keduanya didampingi tim kuasa hukum, Jamaluddin," kata dia melalui sambungan telepon di Makassar.
 
Chaerul Umam juga mengatakan, kedua tersangka ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Sawerigading pada 2008. Sehingga memenuhi empat unsur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
 
“Mereka melanggar hukum, kemudian melawan hukum, unsur selanjutnya memperkaya diri sendiri dan terakhir merugikan negara dan perekonomian negara,” ujar Chaerul.
 
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan Kejari, anggaran proyek alat kesehatan cair 100 persen sebelum realisasi pengadaan barang. Zakaria sebagai pimpinan proyek, Chaerul melanjutkan, berperan mencairkan dana itu ke rekening PT Artha Abadi Alkes Arindo, sebagai kontraktor. "Itu menyalahi aturan," katanya.
 
Selain itu, 14 dari 22 item yang terdapat dalam kontrak tidak sesuai dengan spesifikasi. “Alat kesehatan yang datang spesifikasinya kelas dua buatan China. Seharusnya, kelas satu buatan Jerman,” ujar dia. "Itupun, masih ada dua item yang belum terealisasi, yakni dua unit alat operasi."
 
Dari beberapa item itu, penyidik Kejari Palopo juga menemukan indikasi mark up atas 10 item alkes yang didatangkan. Dari kasus itu, kerugian negara diperkirakan Rp 968 juta.
  
Dari informasi yang dihimpun VIVAnews, proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Sawerigading Palopo terjadi pada tahun anggaran 2008. Proyek itu senilai Rp 4 miliar, yang berasal dari dua sumber anggaran, yakni APBN 2008 Rp 2,8 miliar dan APBD Palopo 2008 Rp 1,2 miliar.
 
Akibat perbuatan itu, dua tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara, mengacu pada UU Korupsi tahun 1999.


Laporan: Rahmat Zeena/Makassar