BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Obat Bahaya

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengancam akan mencabut izin produsen obat yang menggunakan phenylpropanolamine (PPA) dan pseudoephedrin dalam obat diatas 15 mg.

"Takaran maksimal PPA dan pseudoephedrin maksimal 15 mg per takaran," kata Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Bagi produsen yang menggunakan PPA dalam produknya wajib mencantumkan komposisi obat pada kemasan. Selain itu takarannya tidak boleh melebihi 15 mg per takaran. 

Badan POM juga melarang penggunaan PPA dalam obat flu dan obat batuk bagi anak di bawah umur enam tahun. Badan melakukan pengawasan terhadap produsen obat dalam negeri. "Sejauh ini belum terdapat produsen yang menyalahi aturan," katanya.

Menurut dia, belum ada obat batuk dan obat flu yang beredar dengan kandungan PPA lebih tinggi dari 15 mg. Jika ditemukan, ada obat yang penjualan produk tersebut harus dihentikan. "Kami bisa mencabut izin produsen bersangkutan," ujar dia.

Husniah berharap, dengan dikeluarkannya pengumuman mengenai keamanan obat flu dan obat batu yang mengandung PPA, masyarakat tidak gelisah atas informasi yang beredar.

Hari ini BPOM mengeluarkan pernyataan menyusul adanya rumor tentang kandungan PPA dalam obat batuk dan obat flu yang beredar melalui pesan singkat dan surat elektronik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika pada 1 Maret 2009.