KPU Bisa Cabut Izin Pemantau Pemilu

Sumber :

VIVAnews - Selain mengatur lembaga survei, Komisi Pemilihan Umum juga akan menertibkan pemantau Pemilu. Jika pemantau Pemilu menyalahi kode etik, KPU bisa mencabut haknya memantau Pemilu.

Menurut anggota KPU, Endang Sulastri, aturan itu dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU tentang pemantau Pemilu yang segera disahkan. Peraturan itu memuat syarat-syarat suatu lembaga untuk bisa melakukan pemantauan Pemilu.

Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Untuk bisa menjadi pemantau, lembaga tersebut harus independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi atau Kota/Kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"KPU telah menyiapkan kode etik pemantau. Jika melanggar kode etik, maka akan diberi sanksi bisa berupa pencabutan hak sebagai pemantau pemilu," jelas Endang.

Materi peraturan KPU tentang pemantau Pemilu ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian. Setelah peraturan disahkan, KPU akan membentuk kelompok kerja khusus menerima pendaftaran pemantau, meneliti kelengkapan administrasi dan memberi sertifikat akreditasi, serta memberikan tanda pengenal. Nanti kelompok kerja juga berwenang menetapkan sanksi bagi pemantau yang melanggar.