Menteri Freddy Bantah Terima Aliran Dana

Sumber :

VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, membantah menerima aliran dana dari Direktur PT Buntala Bersaudara David K Wiranata. Freddy disebut-sebut menerima uang yang diduga berasal dari dana bantuan tsunami.

"Saya tidak pernah menerima," kata Freddy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.
 
Bantahan Freddy ini atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta konfirmasi terhadap bukti berupa catatan kas David kepada Freddy. Isi catatan itu antara lain bantuan biaya natal pada periode November hingga Desember. Berturut-turut David menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, Rp 500 juta, dan Rp 87,5 juta, Rp150 juta.
 
Menurut Jaksa, bantuan natal itu terkait peran Freddy sebagai Ketua Panitia Natal tahun 2006. "Saya tidak mengetahui siapa saja penyumbang dananya," kata Freddy. Ia mengaku hanya mendapat laporan secara keseluruhan usai kegiatan berakhir.
 
Menteri Kelautan Freddy tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan tsunami di Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan terdakwa David K Wiranata.
 
Freddy juga membantah pernah menerima uang biaya tiket untuk keluarganya. "Saya tidak tahu," kata dia. Jaksa mencatat David beberapa kali memberikan uang tiket itu. Antara lain, Rp 10 juta, Rp 11 juta, dan Rp 7,2 juta.
 
Ia pun kembali mengelak pernah menerima uang dari mantan Kepala Dinas Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo. Hakim Teguh Hariyanto menanyakan, apakah Hari pernah menghadap dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar. "Sebagai uang sumbangan?," kata Teguh. Freddy menjawab, "Tidak pernah."
 
Mengenai penyerahan pemberian saringan air dari David. Freddy menyatakan pernah melihat alat itu dirumah dia. "Tapi saya tidak tahu siapa pengirimnya dan keesokkan harinya saya lihat sudah tidak ada," kata Freddy. Ia mengaku mengetahui David sebagai anggota asosiasi perikanan. Tapi, "saya tidak mengenalnya secara khusus," kata dia.
 
Terkait proyek Freddy mengatakan tidak pernah menerima laporan langsung. "Kami serahkan kepada daerah," kata dia. Mengenai laporan hasil, ia menyatakan telah menunjuk Direktorat Perikanan Tangkap. "Laporan kepada direktorat terkait," kata dia.
 
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
 
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.