Tiga Penentu Hidup Mati Pengadilan Tipikor

Sumber :

VIVAnews - Anggota Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan terdapat tiga masalah substansi Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dibahas parlemen.

“Tiga isu itu akan menentukan hidup matinya Pengadilan Tipikor,” kata anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW itu di seminar "Menyelamatkan RUU Pengadilan Tipikor" di Dewan Perwakilan Daerah, Kamis 15 Januari 2009.

Pertama, kedudukan Pengadilan Tipikor berada di tiap kabupaten dan kota.  Mengingat jumlah kabupaten dan kota banyak, maka akan menyulitkan dalam mencari hakim karir dan hakim ad hoc yang berintegritas dan berkualitas.

Kedua,  komposisi hakim karir dan hakim ad hoc yang tidak dijelaskan di rancangan.  Menurut Emerson, akan berimplikasi pada jumlah hakim karir yang lebih besar dari hakim ad hoc.  “Padahal, selama ini publik lebih percaya hakim ad hoc ketimbang hakim karir,” kata Emerson.

Ketiga, pemberian kewenangan kepada Ketua Pengadilan dan Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan jumlah dan komposisi hakim.  Emerson mengatakan akan membuka peluang campur tangan pimpinan untuk menentukan siapa hakim yang lolos.

“Dampaknya, hakim titipan itu dapat memberi vonis yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa korupsi,” kata dia.

Emerson mengingatkan DPR berhati-hati dalam merumuskan ketiga isu itu.