KPU Daerah Ragu Penyelenggaraan Pemilu

Sumber :

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, mengatakan komisi pemilihan di tingkat daerah masih menyiman keraguan mengenai kesiapan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Misalnya tentang cara pendandaan suara. Walau kami sudah punya peraturan, daerah ragu karena masih ada judicial review Undang-undang Pemilu,” kata Syamsul di acara peluncuran bilik suara pemilu di Kantor Berita 68 H, Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu 21 Januari 2009.

Syamsul mengatakan sebenarnya KPU telah minta komisi pemilihan tingkat daerah tetap menyosialisasikan pemilihan dengan payung hukum yang sekarang berlaku. Seandainya di tengah jalan nanti ada perubahan aturan, kata Syamsul, tinggal dilakukan revisi guna menyesuaikan perubahan itu.

“Cuma daerah ragu karena khawatir ada gugatan,” kata dia.

Syamsul mengatakan ada perbedaan pengertian tentang tahapan pemilu antara publik dan KPU. Menghadapi itu, komisi pemilihan harus berpegang pada tahapan pemilihan yang sudah dilakukan, bukan mengikuti perspektif publik.