Penerjemah Buku Dituntut 13 Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Kaki tangan buron teroris Noordin M Top, Parmin, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Parmin yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa Arab itu dinilai telah menyembunyikan Noordin.

"Pada April 2005 telah bertemu Noordin M Top di kontrakan Bahruddin Soleh (anggota Jamaah Islamiyah) di Palur, Solo," ujar tim jaksa penuntut umum, Firmansyah di hadapan Ketua Majelis Hakim, Maksum Masduki, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2009.

Parmin alias Yaser Abdul Ba'ar alias Aslam alias Sastro ini melanggar pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris. Penerjemah buku ini pada Juni 2005 sempat bertemu dengan Noordin M Top di Kedungwuni, Pekalongan, Jawa tengah.

Pada Juli 2005, Parmin malah sempat tinggal bersama Noordin M Top di kontrakan Bahruddin Soleh di Medono, Pekalongan. "Terdakwa mengetahui Noordin M Top sebagai orang yang dicari polisi. Termasuk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait bom Bali, JW Marriot dan Kedubes Australia," jelas Firmansyah.

Menurut Firmansyah, terdakwa dengan sengaja memberi bantuan dan kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top. Terdakwa juga tidak melaporkan adanya buronan nomor wahid itu ke polisi. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum," kata Firmansyah.