Rizal: Pasal 160 KUHP Pasal Kolonial

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli menilai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pasal kolonial yang digunakan untuk membungkam pejuang Indonesia yang ingin merdeka.

"Pasal ini dulu dipakai Belanda untuk menuntut Bung Karno di Pengadilan Bandung pada 1929. Saya ingin pasal ini dicabut," tegas Rizal di Mahkamah Konstitusi, Selasa 37 Januari 2009.

Untuk keperluan judicial review pasal penghasutan itu, Rizal akan didampingi 31 pengacara yang tergabung dalam tim Advokasi untuk Perubahan Indonesia. "Kami tidak ingin orang Indonesia sekarang menjadi tersangka dan dituntut dengan pasal ini karena pikiran, pidato dan tulisannya," kata dia.

Salah satu penasehat hukum Rizal, Sirra Prayuna mengatakan pasal penghasutan itu bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 28 G ayat (1).

"Pasal-pasal ini memberikan kesempatan pada semua orang untuk menyampaikan pikirannya baik lisan maupun tulisan," kata dia.