"Berlaku Kasuistis"

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan tidak semua tersangka dugaan korupsi dapat bebas dari tahanan setelah mengembalikan dugaan kerugian negara.

"Sifatnya kasuistis. Ada syarat-syaratnya," kata Marwan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 18 Februari 2009. "Kami lihat berapa besar nilainya, menyangkut pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Tidak khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti? "Tidak khawatir," kata dia. Menurutnya, kejaksaan memiliki strategi khusus untuk tersangka-tersangka yang bebas setelah mengembalikan sejumalh uang kepada kejaksaan.

"Meski mengembalikan, tetap dinyatakan melawan hukum," kata Marwan. Dengan demikian, kata dia, Marwan mengatakan pengembalian itu tidak menghilangkan unsur pidana.

Kemarin, Marwan menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan baru dimana tersangka dugaan korupsi yang mengembalikan uang saat penyidikan memperoleh keistimewaan, tidak ditahan.

Ia pun menghimbau seluruh tersangka-tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan untuk mengembalikan uang senilai dugaan kerugian negara.