Pemerintah Harus Proteksi Dari Barang Ilegal

Sumber :

VIVAnews - Pengusaha nasional sepakat jika pemerintah melakukan proteksi pasar domestik untuk menyelamatkan industri dalam negeri.

"Semua negara sudah melakukan, wajar saja bila kondisi sulit seperti ini, setiap negara melakukan proteksi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 19 Februari 2009.

Namun, Sofjan menambahkan, tidak perlu memproteksi berlebihan hingga melanggar ketentuan WTO. "Yang penting, basmi dulu itu barang ilegal dan selundupan, itu sudah cukup membantu kok," katanya.

Indonesia, kata dia, juga berhak mengamankan perdagangan seperti anti dumping atau safeguard. "Toh, kita juga kena safeguard dari negara lain, seperti Turki atau Brazil," ujarnya.

Menurutnya, sepanjang barang masuk ke Indonesia secara legal, maka itu tidak menjadi masalah. Kecuali, kalau masuk secara ilegal dan memakai berbagai macam cara untuk menghancurkan industri dalam negeri, maka pemerintah wajib membela. "Sebab, masuknya barang ilegal itu yang membuat industri tidak bisa kompetitif," tutur dia.

Termasuk, kata Sofjan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bisa menjadi salah satu cara. "Kita lihat dulu bisa jalan atau tidak, lagipula masih jalan satu sampai dua bulan," ujarnya.

Sebelumnya, presiden telah meneken Inpres No.2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk merumuskan petunjuk teknis inpres itu, presiden menunjuk Tim Nasional P3DN yang terdiri dari 11 menteri dan kepala lembaga pemerintah.

Di antaranya, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Negara BUMN, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.