Sistem Hukum Tata Negara Harus Diubah

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, menyatakan sistem hukum ketatanegaraan perlu dilakukan perubahan. Hal ini untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Perubahan dapat dimulai dari kepolisian dan kejaksaan," kata Busyro dalam sebuah acara di Institut Teknologi Bandung, Sabtu 21 Februari 2009. "Kedua lembaga itu harusnya independen."

Menurut Busyro, posisi kepolisian dan kejaksaan yang merupakan aparatur presiden membuat penanganan kasus-kasus korupsi menjadi lambat. Terlebih lagi, belum ada penanganan kasus korupsi yang melibatkan lingkungan Presiden.

Dengan berlakunya sistem seperti saat ini, lanjut Busyro, ada kemungkinan juga kasus-kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan dihentikan karena ada campur tangan pihak lain. "Proses penanganan atau penghentian kasus mungkin saja tergantung pemerintah," ujarnya.

Akibat sistem itu, lanjut Busyro, sanksi bagi para pelaku korupsi di lembaga tinggi dapat lebih ringan. Busyro mencontohkan, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan kerugian negara hingga Rp 2,2 triliun, para terpidana yang merupakan mantan pejabat Bank Indonesia dihukum dengan hukuman hanya 1,5 tahun. "Ini kan kasus mega korupsi, tapi kasus korupsi bupati Blitar yang Rp 67 miliar hukumannya 15 tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, Busyro juga meminta peran serta dari para akademisi agar dapat menyumbangkan pikirannya untuk perbaikan sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia. "Ke depan harus ada sumbangan pikiran dari kampus," ujarnya.

Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung