Empat Instansi Bahas Perpu Pemilu di Depdagri

Sumber :

VIVAnews - Sejumlah perwakilan dari empat instansi, yakni Komisi Pemilihan Umum, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Sekretariat Negara membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pemilihan umum, siang ini.

Pertemuan ini memasuki tahapan akhir sebelum perpu itu disahkan.  Salah satu substansi yang dibahas dalam perpu ini adalah soal suara terbanyak.

"Salah satu agendanya memang membahas soal perpu pemilu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri sebelum melakukan rapat koordinasi di Gedung Depdagri, Jakarta, Minggu 22 Februari 2009.
 
Selain membahas mengenai perpu, rapat koordinasi itu juga mengagendakan mengenai kesiapan Komisi Pemilihan Umum terhadap pendistribusian logistik pemilu serta sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.
 
Namun, rapat yang membahas mengenai perpu itu tidak dihadiri petinggi keempat instasi itu. Komisi Pemilihan Umum hanya diwakili beberapa anggotanya saja, dan begitu juga dengan Kementerian Polkam dan Sekretariat Negara.

Perpu tersebut berisi tiga substansi, yakni pengaturan suara terbanyak pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pemutakhiran data pemilih dan penandaan dua kali.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah yang mencabut pasal 214 soal suara terbanyak di UU pemilu tidak memerlukan aturan tambahan. Putusan itu, kata dia, sudah bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Umum 2009.

Namun, Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah bersikukuh mengatur masalah suara terbanyak ini dalam perpu.