Rekanan Depnakertrans Dituntut Hari Ini

Sumber :

VIVAnews - Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Vaylana Dharmawan akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 24 Februari 2009.

Tim jaksa yang dipimpin Muhibuddin akan membacakan tuntutan pada pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, yang adalah Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, mengaku telah menandatangani berita acara pengiriman. Meski,  barang belum dikirmkan. "Saya tandatangan supaya uangnya keluar," kata dia saat diperiksa. Vaylana mengakui telah mendapat keuntungan Rp 1 miliar dari perbuatannya itu.

Proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai latihan kerja bernilai Rp 9,48 miliar. Jaksa menduga terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 balai latihan kerja. Belakangan, proyek itu tidak sesuai dengan ketentuan dan keputusan menteri tenaga kerja dan transmgrasi. 

Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan bukti serah terima barang sebagai formalitas  agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.