Kampanye Partai Libatkan Anak Bisa Marak

Sumber :

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan pengerahan anak-anak dalam kampanye rapat umum partai politik bisa marak jika tak diatur. Menurut Arist, pengerahan anak-anak dalam kampanye rapat umum bisa merusak kejiwaan anak.

Sehingga, Arist meminta Badan Pengawas Pemilu mempertimbangkan pemakaian Undang-undang Perlindungan Anak dalam pengaturan kampanye.

"Selain Undang-undang Pemilu, tolong perhatikan Undang-undang Perlindungan Anak, karena dalam prakteknya ketika kampanye rapat umum, banyak anak-anak yang sering dilibatkan. Itu bisa merusak kejiwaan anak," kata Arist melalui sambungan telepon, Selasa, 13 Januari 2009.

Arist lalu mengklarifikasi, pertemuannya nanti dengan Pengawas Pemilu bukan melaporkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai subjek. Komisi Nasional Perlindungan Anak datang hendak memberi masukan pada Pengawas Pemilu bahwa tindakan PKS mengerahkan anak-anak dalam demonstrasi bisa marak.
 
"Jadi, pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu dalam rangka memberi masukan, bukan melaporkan PKS sebagai subjek tapi bentuk-bentuk seperti apa yang dilakukan PKS kemarin itu ke depannya bisa marak. Pengawas Pemilu juga harus tegas jika itu terjadi," kata Arist.