MUI Bantah Terima Suap dari Serifikasi Halal

Sumber :

VIVAnews - Hasil survei Transparansi Internasional Indonesia menunjukkan lembaga Majelis Ulama Indonesia juga tak luput dari suap. Dalam survei disebutkan 10 persen masyarakat mengaku pernah menyuap Majelis Ulama Indonesia.

"Itu fitnah, tidak ada itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 22 Januari 2009.

Sebanyak 10 persen responden menilai suap ini terjadi saat pengurusan sertifikat halal. TII menilai prilaku suap ini justru datang dari pejabat publik itu.

Amidhan menjelaskan, dalam pengurusan sertifikat halal, harus mengikuti sejumlah prosedur. Para produsen, lanjut Amidhan, harus menjalani sejumlah pemeriksaan barang secara langsung. "Setelah itu baru dibuatkan sertifikasi halal atau haram," jelasnya.

Menurutnya, untuk mengikuti prosedur itu setiap produsen harus membayar antara Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta. Namun, harga itu tergantung jenis industrinya, besar atau kecil. "Jadi mereka bayar itu apakah itu yang dimaksud suap," ujarnya.

Amidhan menjelaskan, uang tersebut kemudian masuk ke rekening yang dikelola Majelis Ulama Indonesia. Dan dipergunakan untuk membayar proses pemeriksaan suatu barang. "Kami kan masih meminjam laboratorium di IPB untuk mengetes suatu barang," jelasnya.

Amidhan menegaskan, Majelis Ulama Indonesia tidak mungkin memainkan sertifikasi halal atau haram. "Kita tidak mungkin menipu orang, barang yang haram kita sebut halal. Kita tidak mau menipu agama, kita tidak mau berdosa dan membuat seluruh umat berdosa," tegasnya.

Survei terhadap institusi ini dilakukan terhadap 2.371 pelaku bisnis, 396 tokoh masyarakat, dan 1.074 masyarakat. Survei berlangsing September-Desember 2008.

TII juga menilai kepolisian sebagai lembaga yang paling sering menerima suap. Sedangkan institusi pengadilan menjadi lembaga yang menerima suap paling besar.