KPU Buat Peraturan Audit Dana Kampanye

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal Pemilu tak memasukkan aturan audit dana kampanye. Aturan audit dibuat KPU melalui peraturan yang telah diparaf anggota komisi pada Rabu, 21 Januari 2009.

"Nanti laporan (partai), semua dibendel jadi satu. Ada rekapitulasi," kata komioner Abdul Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2009.

Partai harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye dan laporan saldo awal. Kemudian dibuat rincian pengeluaran dan pemasukan, kemudian diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. KPU lalu menerima laporan dari kantor akuntan publik. "Hasil audit nanti juga diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Aziz.

Aturan KPU ini baru berlaku begitu diterima partai. "Ada pasal peralihan," kata Aziz. Sesudah menerimanya, partai dalam satu minggu harus melaporkan rekening dan saldo awal rekening dana kampanyenya.