"Rapat Selalu Terganjal Kuorum"

Sumber :

VIVAnews - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor, Trimedya Panjaitan, mengaku panitia selalu kesulitan saat menggelar rapat. Anggota panitia sering tidak hadir sehingga rapat pembahasan selalu tertunda.

"Hingga saat ini belum dapat ditentukan, karena kalau rapat selalu terganjal kuorum," kata Trimedya di sela rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

Meski demikian, Trimedya yakin kalau rancangan undang-undang ini akan selesai sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir. "Diharapkan sebelum masa jabatan berakhir," ujarnya.

Saat disinggung mengenai cepatnya pembahasan mengenai revisi Undang-undang Mahkamah Agung, Trimedya berkilah, "RUU Pengadilan Tipikor itu yang mengerjakan pansus, sedangkan revisi UU MA dibahas di panja," jelas Ketua Komisi Hukum DPR ini.

Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 memutuskan keberadaan pengadilan khusus korupsi tidak sesuai dengan undang-undang. Untuk itu, MK memerintahkan agar DPR menyusun Undang-undang Pengadilan Tipikor dalam waktu tiga tahun.