Banyak Warga Tak Tahu Asuransi Parkir

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicobakan asuransi parkir sejak 2007 di sejumlah area. Hingga awal 2009, tak pernah ada warga yang mengajukan klaim.

"Sampai sekarang belum ada yang klaim," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bunjamin Bukit, kemarin, Selasa 17 Februari 2009.

Hal itu diduga akibat sosialisasi asuransi parkir yang tak jalan. Banyak warga yang tak tahu program itu sehingga tak pernah mengadu ketika kendaraannya hilang atau rusak. Petugas parkir juga tak pernah menginformasikannya kepada warga.

"Saya tak pernah tahu kalau ada asuransi di tempat parkir," kata Sri Rastuti, warga Pamulang, yang sering memarkir kendaraanya di kawasan Mayestik Blok M, Rabu 18 Februari 2009.

Rina, warga Duren Sawit, Jakarta Timur juga menyatakan hal yang sama. Ia tak tahu jika selama parkir di kawasan IRTI Monas mendapatkan asuransi perlindungan kendaraan. "Memangnya ada? Sejak kapan?" ujarnya.

Kawasan parkir Mayestik dan IRTI Monas termasuk lokasi uji coba penerapan asuransi parkir. Kawasan lainnya adalah Gedung Parkir Pasar Baru, kawasan parkir Blok M, dan Boulevard Barat Kelapa Gading.

Sejumlah pasar yang dikelola PD Pasar Jaya juga memberlakukan program sama sejak September 2008. Di antaranya adalah area parkir Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).

Asuransi yang dikelola PT Askrida ini memberikan ganti maksimal Rp 40 juta untuk mobil hilang dan Rp 2,5 juta untuk motor hilang. Asuransi juga berlaku untuk kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Kerusakan mobil mendapat ganti maksimal Rp 2 juta, dan motor Rp 500 ribu.