Perpu Pemilu Atur Tiga Substansi

Sumber :

VIVAnews - Pembicaraan segitiga pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan kesepakatan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Perpu ini nanti mengatur tiga macam yakni penetapan calon berdasarkan suara terbanyak, penandaan dan pemutakhiran kembali daftar pemilih tetap.

Menurut anggota Komisi Pemerintahan parlemen, Agus Purnomo, Perpu dipilih untuk mengisi kekosongan hukum setelah pembatalan pasa 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Ketiga pihak itu sepakat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak membentuk norma, sehingga harus diisi.

"Jalan keluarnya revisi terbatas atau Perpu, tapi yang lebih mungkin Perpu," kata Agus menceritakan hasil pertemuan Selasa malam kemarin itu. Perpu mengatur tiga substansi itu lalu akan dijabarkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, data pemilih perlu dimutakhirkan karena terdapat lebih dari 270 ribu pemilih yang tak terdaftar. "Supaya suara rakyat itu tidak mubazir, maka dimasukkan pengaturannya dalam Perpu," ujar Agus.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan kesepakatan tiga pihak ini melegakan pemerintah. "Saya menyampaikan berkali-kali, pemerintah ingin Pemilu sukses dan pemerintah juga bertekad mewadai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mardiyanto di gedung parlemen.