Diancam 15 Tahun Penjara, Dokter Arik Gelisah

Sumber :

VIVAnews - Dokter penjagal ribuan janin dari Bali, dokter Ketut Arik Wiantara berjanji untuk tidak melakukan aborsi lagi apabila keluar dari penjara keduanya nanti. Dokter Arik terancam 15 tahun penjara dalam persidangan kali ini.

Hari ini, dokter Arik mengaku gelisah dengan ancaman yang lebih berat dalam sidang kedua nanti. Berbeda dengan masa hukuman empat tahun silam yang mengganjarnya dua setengah tahun penjara akibat praktek aborsi lebih dari empat ribu janin di Bali.

Kepada tim liputan Topik Antv di Denpasar Bali, dokter Arik usai disidang di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengaku menyesal telah membantu pasangan selingkuh untuk aborsi yang menyebabkan pasiennya meninggal. Walaupun sejak keluar dari penjara tahun 2008 lalu sudah tidak buka praktek lagi.

"Waktu itu saya terpaksa melayani pasien yang terus-terusan memaksa, padahal sejak keluar penjara waktu saya banyak dihabiskan untuk membantu kakak bisnis terali, kata dokter Arik, Kamis, 19 Februari 2009.  

Sebagai tanda penyesalannya, dokter Arik mengaku siap menjalani hukuman seberat apapun. Namun dia berharap instansi terkait dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, teruatam menangkal adanya seks bebas.

Arik sebelumnya ditangkap setelah didakwa melakukan anosri terhadap Nyoman Asih, wanita asal Karangasem, usai abosri Nyoman yang didampingi pacarnya Negah Sumartana meninggal. Praktek ini kembali dilakukan setelah empat tahun ditutup lantaran sang dokter dipenjara dalam kasus sama.

Laporan: Agus Astapa | Antv Bali