Kerugian Potensial Capai US$26-56 Juta

Sumber :

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mengungkapkan hasil penghitungan harga untuk kapal tanker (Very Large Crude Carrier/VLCC) adalah US$105 -120 juta per kapal.

Menurut salah satu peneliti ICW, Febri Diansyah, harga itu dilansir salah satu lembaga penilai aset internasional, Japan Marine. "Ini harga wajar kapal VLCC yang dimiliki PT Pertamina itu," tambah Febri di kantornya, Minggu 22 Februari 2009.

Dengan demikian, kata dia, seharusnya negara bisa lebih diuntungkan jika dua unit kapal dijual dengan harga wajar itu. "Seharusnya negara bisa memperoleh 210 sampai 240 juta dollar," tambahnya. Seperti diketahui, kata Febri, dua unit kapal yang dijual Pertamina pada 8 dan 9 Juli 2004 hanya US$184 juta.

Dengan harga itu, menurut Febri, negara mengalami kerugian potensial sekitar US$26-56 juta. "Penghentian kasus ini dengan alasan tidak ada kerugian negara menjadi sangat lemah," tambahnya.

Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung tidak berupaya mencari harga wajar kedua kapal itu kepada lembaga penghitung aset independen.

Badan Pemeriksa Keuangan, tambahnya, tidak pernah merilis bahwa tidak ada kerugian dalam kasus penjualan kapal itu. "BPK hanya menyatakan tidak ada harga pembanding dan malah meminta kejaksaan mencari pendapat lain untuk harga wajarnya," kata Febri. Namun, rekomendasi ini tidak dilaksanakan kejaksaan dan memilih menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Dalam kesempatan itu, praktisi hukum David Tobing juga menilai peninjauan kembali kasus VLCC tidak sah. Sebab, kata dia, dalam kasus monopoli peninjauan kembali tidak dikenal. "Paling hanya sampai kasasi," kata dia.

Oleh karena itu, kata David, pihaknya akan melaporkan majelis hakim di Mahkamah Agung yang mengabulkan PK itu ke Komisi Yudisial.