Danny Didakwa Perkaya Diri dan Pihak Lain

Sumber :

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan didakwa telah memperkaya diri dan pihak lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance dan alat berat di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Jaksa Roni mengatakan Danny bersama-sama mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana telah mengatur pengadaan barang-barang itu.

Hal itu dikatakannya saat membacakan dakwaan dugaan korupsi pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat, Senin 2 Maret 2009.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menilai Danny bersama dua rekanan pengadaan itu, Hengky Samuel Daud dan Yusuf Setiawan, memperoleh keuntungan yang tidak wajar. PT Istana Sarana Raya pimpinan Hengky telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliar. Sementara Yusuf dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.

Jaksa juga menyebutkan Danny telah memperkaya Wahyu Rp 1,83 miliar dan Ijudin senilai Rp 2,28 miliar. Jaksa juga menuduh perbuatan terdakwa telah memperkaya sejumlah pejabat Jawa Barat lainnya. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 72 miliar.

Jaksa menjerat Danny, Wahyu dan Ijudin dengan pasal memperkaya diri. Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuduh Danny telah menerima sejumlah uang dari rekanan pimpinan PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan lebih dari Rp 1 miliar. "Terdakwa menerima ucapan terimakasih," kata Jaksa Roni di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Danny juga dituduh telah menerima uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta pada saat lebaran dan pernikahan putrinya.

Kasus ini berawal dari disposisi Gubernur Jawa Barat tahun 2003 Nuriana.  Ketika kasus ini berjalan Danny menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Jawa Barat.