Apa Perlunya Mengisi SPT Pajak

Sumber :


VIVAnews - Jutaan wajib pajak saat ini tengah disibukkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Mereka harus menyampaikan SPT sebelum batas akhir pada 31 Maret 2009.

Sebelum mengisi SPT, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal seputar pengisian SPT sehingga Anda tidak salah langkah.

Mengapa SPT Penting?

SPT diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak karena berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan sendiri besaran pajak yang terutang. SPT ini menjadi semacam laporan dan pertanggungjawaban dalam penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

SPT juga menjadi alat laporan Wajib Pajak kepada Ditjen pajak atas pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam tahun pajak. Selain itu SPT dimanfaatkan sebagai alat untuk melaporkan penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

Wajib Punya NPWP

Sebelum informasi Wajib pajak dituliskan secara detail dalam lembar SPT, satu hal terpenting yang harus dimilik oleh seorang Wajib Pajak adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak). NPWP ini wajib dimiliki oleh Wajib Pajak dengan mendaftarkan diri. NPWP ini ibarat tanda pengenal bagi Wajib Pajak.

Ketahui Penghasilan Kena Pajak


Pada lembar SPT, baik itu untuk WP (Wajib Pajak) pribadi atau badan, tidak tertera adanya jumlah penghasilan kena pajak. Untuk itu sebelum mengisi SPT, Wajib Pajak perlu mengetahui lapisan penghasilan kena pajak.

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru yakni No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa mulai 2009, tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari tarif di UU sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2000.

Tarif pajak terbaru adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan antara Rp 50 - 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan antara Rp 250 - 500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain menetapkan lapisan penghasilan kena pajak, pemerintah dan DPR juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini ditetapkan sebagai batas minimum penghasilan seoarang Wajib Pajak tidak dikenai pajak penghasilan.

Jadi bagi Anda yang merasa penghasilannya di bawah PTKP, Anda tidak perlu berbelit-belit mengisi SPT. Namun, pengisian SPT bukan berarti dilupakan melainkan tetap harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Menurut UU perpajakan terbaru bahwa PTKP Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi belum kawin adalah Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk wajib pajak yang kawin.

PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk setiap anggota keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

Tambahan Tarif Lain


Sebagaimana disebutkan di awal bahwa SPT memuat informasi tentang harta dan kewajiban. Untuk itu dalam pengisian SPT, tambahan tarif atas harta atau kekayaan dalam tarif tambahan ini juga patut menjadi catatan para Wajib pajak.

Tarif tambahan ini seperti tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak (PBB) sebesar 0,5 persen, tarif pajak yang dikenakan atas BPHTB sebesar 5 persen, dan tarif pajak Pertambahan Nilai adalah 10 persen.

Selain itu juga dikenakan pula untuk tarif pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah 10 persen dan paling tinggi 75 persen, juga atas ekspor barang kena pajak 0 persen.

Untuk mengetahui bagaimana mengisi SPT, silahkan baca pula artikel ini "Bingung Mengisi SPT, Begini Caranya."