Robert Tantular, Sang Pengendali Century

Sumber :

VIVAnews - Robert Tantular adalah pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang saat ini diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah, Robert Tantular menjadi pemegang saham pengendali bersama dua pemegang saham lainnya, yakni Hesham Alwarraq dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizfi dari Pakistan.

"Pokoknya, kami selama ini berhubungan dengan tiga pemilik Century itu," ujar Fadjrijah pada Minggu 23 November 2008 lalu.

Dari penelusuran VIVAnews, Kamis 27 November 2007, Robert menjadi pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan ini menjadi pemegang saham Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Sebelum digabung, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis.  Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

Robert disebut-sebut juga merupakan menantu pemilik Great River, Sunjoto Tanudjaja. Pada 1999 lalu, Bank Indonesia menyatakan ia tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan. Dalam ketentuan, jika tidak lulus seharusnya seseorang tidak bisa menjadi pemegang saham pengendali.

Sebelum ditangkap, Robert bersama petinggi Bank Century lainnya masuk dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia tidak boleh ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat 21 November 2008.

Petinggi Bank Century yang juga dicekal yakni Komisaris Utama Sulaiman Ahmad Basyir, Wakil Komisaris Utama Hesham al-Warraq, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Sriyono, dan jajaran pemegang saham.

Robert yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri ditangkap di kantornya, kawasan Senayan. Penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan itu dipimpin langsung Kepala Unit II Ajun Komisaris Besar Polisi, Mudi.

Ia dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998. Isi pasal tersebut adalah pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.