RI Ekstradisi Pelaku Pedofil Asal Australia

Sumber :

VIVAnews - Polisi akan mengekstradisi terdakwa kasus pedofil warga negara Australia, Alfred Charles Barnet, yang sudah berusia 66 tahun. Terdakwa merupakan buronan kasus yang sama di negerinya sendiri.

"Besok sore Alfred Charles Barnet ia akan diekstradisi ke Australia," kata Wakil Sekretaris National Central Bureau-Interpol Polro, Komisaris Besar Benny Mamoto di sela-sela acara rapat koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2009.

Terdakwa yang tercatat sebagai guru bahasa Inggris itu ditangkap polisi di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Pelaku yang mempunyai penyakit kelainan seks yang menyukai anak-anak itu menyodomi sembilan anak di bawah umur. Alfred Charles akan menggunakan pesawat Qantas Air pada pukul 20.40 WIB.

Selain Alfred Charles masih ada empat warga Australia lainnya yang menunggu untuk diusir dari Indonesia. Dua diantaranya juga terlibat kasus pedofil, satu orang tersangkut kasus penyelundupan manusia, dan satu warga Australia lainnya terlibat kasus penipuan.

Ada pula warga asing lainnya yang siap diekstradisi. Satu orang warga Perancis dan satu warga Korea. Keduanya menunggu pelaksanaan ekstradisi setelah terbukti menjadi terdakwa kasus pedofil.