Wajib Produk Dalam Negeri Urung Berbentuk SKB

Sumber :

VIVAnews - Aturan wajib produk dalam negeri sepertinya bakal urung dijadikan sebagai surat keputusan bersama (SKB).

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahayana mengatakan, pemerintah hanya mengacu pada Inpres No.2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Pemerintah akan membentuk sekretariat dan kelompok-kelompok kerja, di mana masing-masing menteri akan menjabarkan lebih lanjut penggunaan produk dalam negeri," kata Agus di kantornya, Selasa, 17 Februari 2009.

Hal serupa dikatakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang ditemui di kantor Departemen Perindustrian. "Tidak ada SKB seperti yang diberitakan media massa," ujarnya.

Agus menjelaskan akan dibentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (Timnas P3DN) yang diketuai oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan beranggotakan 10 menteri dan pejabat lembaga pemerintah.

Di antaranya, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijkana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Timnas P3DN akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden.

Agus juga mengatakan, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Timnas P3DN akan dibebankan pada APBN.

Terkait dengan sanksi, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Anshari Bukhari mengatakan sanksi yang akan diberikan mengacu pada Keppres 80/2003.

Selain itu, kata Anshari, jika inpres benar-benar dijalankan maka potensi peningkatan produksi dalam negeri cukup besar. "Jumlah PNS saja ada 2,5 juta orang, dalam setahun misalnya 2 pasang seragam yang setiap pasangnya bisa menggunakan kain 2,5 meter, maka hitung sendiri potensinya berapa," ujarnya di tempat terpisah.

Untuk wajib produksi dalam negeri untuk seragam, menurut Anshari, sementara ini hanya untuk instansi pemerintah. "Kalau untuk anak sekolah belum bisa, karena termasuk ke masyarakat, tapi gurunya bisa wajib," katanya. Selain PNS, dia menambahkan, personil kepolisian juga bisa diikutsertakan.