Impor Tujuh Produk Diperketat

Sumber :

VIVAnews - Departemen Perindustrian mengusulkan impor tujuh produk diperketat seperti lima produk lain yang sebelumnya sudah diperketat impornya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.60/2008.

Permendag itu mengatur ketentuan importansi produk tertentu melalui mekanisme importir terdaftar (IT) dan pelabuhan tertentu.

"Kami mengusulkan kosmetika, keramik, baja, lampu hemat energi, dan ponsel. Serta komponen otomotif, terutama busi, oil filter, baterai, dan sepeda," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris saat Rapat Kerja Departemen Perindustrian di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2009.

Usulan tersebut, kata dia, akan melengkapi lima produk sebelumnya, yakni makanan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak. Permendag itu berlaku efektif sejak 1 Februari hingga 31 Desember 2010.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, saat ini usulan tersebut tinggal menunggu keputusan Menteri Perdagangan.

"Finalisasi di tangan Mendag, kami sejak sepekan yang lalu sudah mengajukan draf produk tersebut," katanya kepada VIVAnews.

Menurut dia, saat ini proses finalisasi keputusan Mendag sedang dibahas di Biro Hukum Departemen Perdagangan.

Fahmi menilai efektivitas aturan importansi lima produk tertentu sudah mulai terlihat. "Impor mainan anak-anak dari China sudah mulai menurun karena harganya menjadi mahal," katanya.