Airport Tax Soekarno Hatta Jadi Rp 40 Ribu

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno Hatta sebesar 33 persen.

"Surat keputusan sudah keluar, segera kami sosialisasikan," kata Kepala Humas Angkasa Pura II Trisno Hariadi kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Airport tax untuk penerbangan domestik menjadi Rp 40 ribu dari Rp 30 ribu per penumpang. Kenaikan tak hanya berlaku untuk penerbangan domestik, namun juga penerbangan internasional.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No PR 303/1/2 Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. PT Angkasa Pura diminta melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), Polonia (Medan), Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Kenaikan bervariasi antara 25-50 persen.