Mahkamah Agung Dukung Langkah Hakim

Sumber :

VIVAnews - Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Lombok Barat, Iskandar, dihentikan. Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu mendapat dukungan Mahkamah Agung.

"Langkah itu sudah benar, ditutup sampai yang bersangkutan sehat," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Gusrizal, membebaskan Iskandar dalam kasus dugaan korupsi tukar guling kantor bekas Bupati Lombik Barat. Iskandar dinyatakan mengidap dimensia permanen, stroke, diabetes, dan darah tinggi.

Menurut Harifin, persidangan dapat saja dilanjutkan sampai terdakwa sehat kembali. "Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya," ujarnya.

Dalam catatan, Iskandar sempat tiga kali buang air kecil di dalam ruang persidangan.

Bupati Lombok Barat, Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.