Busyro Pertanyakan Pembahasan Revisi UU KY

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang hingga kini belum juga membahas revisi undang-undang lembaganya. Tapi justru mendahulukan revisi Undang-undang Mahkamah Agung.

"Kenapa yang didahulukan Undang-Undang MA, padahal yang dianulir adalah Undang-undang KY," kata Busyro dalam sebuah acara di Institut Teknologi Bandung, Sabtu 21 Februari 2009. "Ini pertanyaan bagi kami."

Busyro menjelaskan, munculnya revisi UU Komisi Yudisial ini diakibatkan dari putusan Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim agung dan hakim konstitusi dicabut.

Menurut Busyro, kewenangan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 24B Undang-undang Dasar 1945. Diperkuat lagi dengan adanya UU Komisi Yudisial. Keputusan itu dihasilkan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mereka mencatat bahwa di dalam peradilan itu sudah menjadi ajang praktik korupsi.

"Tapi permohonan 31 hakim agung disetujui Mahkamah Konstitusi, ini logika hukum yang tak pernah ada rujukannya dan terjadi di Indonesia," ujarnya.

Munculnya uji materi terhadap UU Komisi Yudisial, lanjut Busyro, terkait dengan pemanggilan Bagir Manan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam kasus suap Probosutedjo. "Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyanggupi pemanggilan Komisi Yudisial," jelasnya.

Selain UU Komisi Yudisial, lanjut Busyro, dewan juga lambat dalam membahas Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Padahal pemberantasan korupsi menjadi agenda nasional kita," ujarnya.

Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung